Beberapa tahun ini istilah hijrah sangat trend di kalangan anak muda, baik dunia nyata maupun dunia maya, yang kemudian diikuti dengan sapaan akhi dan ukhti. sebenarnya apa sih makna hijrah, akhi dan ukht y? Dalam tulisan kali ini penulis tidak akan menyinggung makna istilah-istilah tersebut dari sudut pandang Bahasa Arab. Baiklah maril kita sejenak membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia. Menurut KBBI Hijrah memiliki 2 makna. Pertama , hijrah diartikan sebagai perpindahan Nabi Muhammad saw bersama sebagian pengikutnya dari Mekah ke Medinah untuk menyelamatkan diri dan sebagainya dari tekanan kaum kafir Quraisy Mekah. Dalam pengertian yang pertama ini hijrah memiliki makna yang cukup sempit jika dipandang dari dimensi tempat maupun waktu. Dimensi tempat dalam hal ini cukup berbatas sebab hanya ada dua kota yang tersebut didalamnya yakni Kota Mekkah sebagai tempat (dari), dan Kota Madinah sebagai tempat (ke). Dalam dimensi waktu, hal ini sangat berbatas dan tidak mungkin bisateru...
Oleh : Rizka Aulia Zahra Islam memiliki berbagai hukum-hukum atau ajaran Islam sendiri yang adanya hal tersebut bertujuan untuk menata seluruh segi kehidupan muslim. Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan (akidah/tauhid/iman), peribadahan (syariat), dan budi pekerti (akhlak). Allah SWT menurunkan pesan-pesannya melalui al-quran kepada umat manusia untuk dijadikan pegangan dan pedoman hidup. Hal ini bertujuan untuk memudahkan manusia dalam meraih kesuksesan dalam menjalani kehidupan di dunia dan bahagia di akhirat. Latar Belakang Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang digunakan sebagai sumber hukum sekaligus tuntunan, pedoman, dan pegangan hidup seluruh umat Islam. Al-Qur’an merupakan petunjuk dan penyelamat kita di dunia maupun di akhirat. Berbicara tentang Al Qur’an, takkan pernah ada habisnya. Al Qur’an mengandung berbagai kisah dari sejarah zaman lampau hingga masa yang akan datang, termuat juga...
Oleh : sindi sanora Adanya pandemi Covid19 yang saat ini sudah lebih dari setengah tahun menyerang negara kita dimana kehadirannya sangat berdampak bagi seluruh sektor kehidupan.Krisisi yang dipicu oleh pandemi Covid-19 memengaruhi situasi ketenagakerjaan dengan banyaknya pegawai yang diPHK,sektor pendidikan yang mengharuskan siswanya untuk belajar dirumah hingga perekonomian negara yang terus memburuk. Kebijakan pemerintah telah dikeluarkan untuk penangani permasalahan ada saat ini diantanya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan pada 31 Maret 2020,disusul dengan peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ditetapkan pada 3 April 2020. Kebijakan PSBB antaralain: 1)Peliburan sekolah dan tempat kerja; 2)Pembatasan kegiatan keagamaan; 3)Pembatasan kegiatan ditempat/fasili...
Komentar
Posting Komentar