Sumber Hukum dalam Islam

Oleh : Rizka Aulia Zahra

Islam memiliki berbagai hukum-hukum atau ajaran Islam sendiri yang adanya hal tersebut bertujuan untuk menata seluruh segi kehidupan muslim. Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan (akidah/tauhid/iman), peribadahan (syariat), dan budi pekerti (akhlak). Allah SWT menurunkan pesan-pesannya melalui al-quran kepada umat manusia untuk dijadikan pegangan dan pedoman hidup. Hal ini bertujuan untuk memudahkan manusia dalam meraih kesuksesan dalam menjalani kehidupan di dunia dan bahagia di akhirat.
Latar Belakang
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang digunakan sebagai sumber hukum sekaligus tuntunan, pedoman, dan pegangan hidup seluruh umat Islam. Al-Qur’an merupakan petunjuk dan penyelamat kita di dunia maupun di akhirat. Berbicara tentang Al Qur’an, takkan pernah ada habisnya. Al Qur’an mengandung berbagai kisah dari sejarah zaman lampau hingga masa yang akan datang, termuat juga hukum-hukum islam, rahasia alam semesta, serta masih banyak lagi. Al-Qur’an menjadi salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW, sebab turunnya Al Qur’an melalui perantara beliau, Al Qur’an mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberlangsungan umat manusia di Dunia. Betapa tidak, semua persoalan manusia di dunia sebagian besar dapat ditemukan jawabannya pada Al Qur’an. Oleh karenannya kemudian Al Qur’an di yakini sebagai firman Allah yang menjadi sumber hukum Islam pertama sebelum Hadist serta menjadi sumber ajaran bagi Agama Islam.

Kewajiban manusia untuk mengimani, membaca, menelaah, menghayati, dan mengamalkan ajaran Al Quran secara keseluruhan, serta mendakwahkannya (Q.S. Al-'Ashr:1-3). Jika kita memang benar-benar beriman kepada Allah SWT atau mengaku Muslim. Membacanya saja sudah berpahala, bahkan kata Nabi Saw satu huruf mengandung 10 pahala, apalagi jika mengamalkannya. Dikalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran yang utama adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan Agama Islam itu sendiri sebagai wahyu dari allah SWT yang penjabarannya dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.  Di dalam Al Qur’an (QS an nisa :156) kita dianjurkan agar menaati Allah dan rosulNya, serta ulil amri(pemimpin). Ketaatan kepada Allah dan rosulNya ini mengandung konsekuensi ketaatan kepada ketentuanNya yang terdapat di dalam Al Qur’an, dan ketentuan nabi Muhammad SAW yang terdapat di dalam HaditsNya.

Sumber-sumber Ajaran Islam
Islam memiliki berbagai hukum-hukum atau ajaran Islam sendiri yang adanya hal tersebut bertujuan untuk menata seluruh segi kehidupan muslim. Ajaran-ajaran tersebut berasal dari Allah SWT yang dicantumkan dalam tiga sumber ajaran Islam, yang meliputi:
Al-Qur’an
Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan (akidah/tauhid/iman), peribadahan (syariat), dan budi pekerti (akhlak). Hal ini dibuktikan dengan firman Allah SWT “Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” (Q.S. Yunus, 10:37).
“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” (Q.S. Fatir, 35:31).

Hadist/As-Sunnah
Hadist atau as-sunnah merupakan segala perkataan, perbuatan, penetapan atau persetujuan serta segala kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Hadist sebagai sumber ajaran Islam karena berdasarkan firman Allah SWT:

“Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” (Q.S. An-Nisa’ 4:65).

“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S. Al-Hasyr, 59:7).

Ijtihad
Ijtihad adalah sarana ilmiah atau hasil pemikiran mujtahid yang lazimnya seorang ulama untuk menentukan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan oleh Al-Qur’an. Pada dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga  berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan.  Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan As-sunnah ditegaskan oleh Hadist (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Antara akh, ukh, sis, atau cuk!

move on

Postmodernisme : Patogen bagi kita?